Persyaratan Pembuatan Surat Bebas Pidana

Inspektorat Provinsi Bengkulu meneima Pelayanan Pembuatan Surat Bebas Pidana bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk digunakan Adminsitrasi Pensiun, adminstrasi pindah tugas.

Adapun Persyaratan Pembuatan Surat Bebas Pidana yang harus di lengkapi sebagai berikut :

1. Surat Pengatar dari OPD yang bersangkutan

2. Surat Pernyataan Bebas Pidanah dari OPD

3. SK terakhir yang bersangkutan

4. SKP Terbaru 

Artikel Terkait